Bareskrim Periksa Panji Gumilang di Lapas Indramayu Sebagai Tersangka TPPU

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 09 November 2023 | 20:08 WIB
Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)
Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana yayasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu. 

"Pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Abdusalam Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun dan Ketua Pembina YPI pada tanggal 9 November 2023. Pemeriksaan dilaksanakan di Lapas Kelas 2B Indramayu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya pada Kamis, 9 November 2023.

Menurut Whisnu, pemeriksaan Panji sebagai tersangka dilakukan oleh lima penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Penyidik, kata dia, fokus memeriksa terkait aliran dana yayasan yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadinya. 

"Saat ini penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani, yaitu terkait aliran dana yayasan, yang mana diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka atas nama Abdusalam Panji Gumilang, di mana dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset," ujar Whisnu. 

Lebih lanjut, Whisnu menegaskan, pihaknya memenuhi hak-hak Panji meskipun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia pun memastikan bahwa Panji didampingi oleh kuasa hukumnya. 

"Penyidik dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka sangat hati-hati dan rinci. Namun tetap memberikan hak-hak Tersangka dan mengedepankan rasa kemanusiaan dengan pertimbangan Tersangka telah berusia 77 tahun,"  tutur Whisnu.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka TPPU dalam pengelolahan dana pesantren. 

Whisnu menyebut bahwa penetapan tersangka Panji usai pihaknya menggelar perkara bersama pengawas internal dan eksternal, serta didukung dangan beberapa ahli, baik ahli pidana, ahli yayasan, dan ahli TPPU dari PPATK. 

Menurutnya, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.sinpo

Komentar: