Targetkan Mobil yang Diparkir, Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Pecah Kaca

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 09 November 2023 | 02:34 WIB
Ilustrasi pecah kaca mobil (SinPo.id/ Dok. Daihatsu)
Ilustrasi pecah kaca mobil (SinPo.id/ Dok. Daihatsu)

SinPo.id -  Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil yang kerap beraksi di Kota Tangerang.

Pelaku tersebut berinisial BS dan MP. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial RHN buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 8 November 2023.

Rio mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban AF (33) warga Batuceper, Kota Tangerang. Aksi pelaku dilakukan pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.

“Targetnya mobil parkir di depan jalan umum,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 kali,” terangnya.

Kasat menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku yakni tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban. Salah satunya peristiwa itu di Jalan Tengku Umar, depan eks Kantor Forwat dan depan plaza mereka mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang.

“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya.

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi.

“Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Rio.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI