Korupsi BTS, Johnny Plate dan Eks Dirut Bakti Ajukan Banding

Laporan: david
Rabu, 08 November 2023 | 17:44 WIB
Johnny G Plate (Sinpo.id/Ashar)
Johnny G Plate (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung mengajukan banding usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kedua terdakwa itu ialah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan bekas Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.

Hal ini disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa usai Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan terhadap Johnny Plate dan Anang Achmad Latif.

“Jadi terhadap putusan terdakwa punya hak untuk pikir pikir selama 7 hari atau mengajukan banding, silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023.

“Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini” jawab Kuasa Hukum Anang Latif, Aldres Jonathan Napitupulu.

“Banding Yang Mulia, hari ini juga,” kata Kuasa Hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 dan denda sebesar Rp1 miliar sibsider enam bulan kurungan kepada Johnny G Plate.

Sementara, terdakwa Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI