Korupsi BTS kemenkominfo

Mantan Dirut Bakti Kominfo dihukum 18 Tahun Penjara, Lebih Berat Dari Johnny

Laporan: david
Rabu, 08 November 2023 | 16:57 WIB
Sidang korupsi BTS Kemenkominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023 (SinPo.id/David)
Sidang korupsi BTS Kemenkominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023 (SinPo.id/David)

SinPo.id -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Putusan hakim itu lebih berat dibanding hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, yang divonis 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan terhadap Anang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 8 November 2023.

Anang Achmad Latif dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Hukuman ini lebih sama dengan tuntutan tuntutan jaksa yang menuntut Anang Achmad Latif dihukum 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.

Dalam menjatuhkan hukum tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Anang tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan. Selain itu, kerugian keuangan negara akibat perkara ini sangat besar besar dan menjadi sorotan masyarakat.

Anang disebut menerima uang senilai Rp5 miliar dari korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 trilun.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp 950 juta, membeli sebuah rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6,7 miliar, melunasi pembelian rumah di South Grove Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan membeli mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 senilai Rp 1,8 miliar.

Pembelian sejumlah barang tersebut dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

 sinpo

Komentar: