PDI-P Ajukan Judicial Review Terkait Aturan Baru yang Dikeluarkan oleh KPU

Laporan:
Rabu, 28 Februari 2018 | 14:59 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Hamka Haq yang merupakan Politisi PDIP mengungkapkan, bahwasanya PDIP sedang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan pemasangan gambar tokoh nasional (Bung Karno) dalam alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum  (Pemilu) 2019 mendatang.

“Terkait peraturan tersebut, hari ini PDI Perjuangan mengajukan judicial review,” paparnya, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Diketahui sebelumnya, KPU telah mengeluarkan peraturan melarang Partai Politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus Parpol dalam alat peraga kampanye.

Tokoh-tokoh tersebut seperti Presiden RI pertama Soekarno, Presiden RI ketiga Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, Pendiri NU KH Hasyim Asy'ari.

Figur tokoh nasional tersebut hanya bisa dimasukkan dalam acara internal partai. Namun, KPU mengizinkan figur Presiden RI keenam SBY dan foto Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri muncul sebagai alat peraga kampanye dengan alasan tokoh tersebut merupakan pengurus partai politik.

Hamka menyebutkan, langkah untuk mengajukan judicial review merupakan tindak lanjut hasil keputusan PDI Perjuangan Rakernas III di Sanur, Denpasar, Bali.

Politisi senior PDI Perjuangan itu menilai peraturan yang dikeluarkan oleh KPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang. 

“Sebab di Undang-Undang manapun tidak ada yang melarang untuk mencamtumkan foto-foto sebagaimana yang diatur oleh KPU,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI