DKPP Lantik 225 TPD Periode 2023-2024

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 November 2023 | 01:44 WIB
Jumpa Pers Pelantikan Tim Pemeriksa Daerah
Jumpa Pers Pelantikan Tim Pemeriksa Daerah

SinPo.id -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2023-2024 di Jakarta, Selasa 7 November 2023. Secara keseluruhan, terdapat 225 nama TPD periode 2023-2024 yang dilantik DKPP.

225 orang TPD periode 2023-2024 dilantik langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito. Pengangkatan TPD periode 2023-2024 sendiri berdasar Keputusan Ketua DKPP Nomor 282.A/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2023 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2023-2024.

“225 nama TPD periode 2023-2024 ini terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 73 orang unsur KPU Provinsi, dan 76 orang unsur Bawaslu Provinsi,” ungkap Heddy.

Menurut Heddy, ini adalah pertama kali DKPP melantik secara lengkap TPD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia. 

Ia pun berpesan kepada seluruh TPD yang baru saja dilantik agar senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.

“Sumpah jabatan yang anda ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, juga terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” katanya.

Dalam kesempatan ini, 225 orang TPD periode 2023-2024 juga membacakan pakta integritas dan juga mengucapkan deklarasi Pemilu 2024 yang Berintegritas 

“Saya yakin anda memiliki kompetensi yang sangat memadai untuk menjadi TPD. Tapi saya juga ingin anda melengkapinya dengan komitmen terhadap integritas sehingga Pemilu 2024 nanti menjadi Pemilu yang memiliki martabat,” lanjut Heddy.

Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI