TKN KIM: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran
SinPo.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju (KIM) menegaskan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak memengaruhi pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Oleh karena itu, kata Hinca, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti prosesi tersebut. Sehingga, KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah.
"Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," katanya.
Hinca yang didampingi wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, yakni Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Suding memastikan proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik.
Sebelumnya, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI.
Sementara itu, anggota MKMK Wahiduddin Adams menjelaskan MKMK diberi kewenangan menjangkau segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik, dan perilaku hakim konstitusi.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 1 angka 4 PMK 1/2023, Majelis Kehormatan merupakan perangkat yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ucap dia.
Wahiduddin menegaskan MKMK tidak berwenang untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK. Terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK.
Dia menjelaskan jika MKMK berwenang menilai putusan MK maka hal tersebut telah melampaui batas kewenangannya dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK.
"Akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat putusan MK sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK," papar Wahiduddin.
Atas dasar itu, MKMK menolak atau tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi berkenaan dengan permintaan pelapor untuk membatalkan, mengoreksi, atau meninjau kembali Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.