Sidang Putusan MKMK 6 Hakim Langgar Kode Etik
SinPo.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7 November 2023). Dalam sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Majelis MKMK Bintan R Saragih dan anggota Majelis MKMK Wahidududin Adam. Ketua Majelis MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan bahwa 6 hakim MK telah melanggar kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua,Terlapo menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor. Berikut 6 hakim yang melanggar kode etik saat sidang batasan usia Cawapres Manahan M. P. Sitompul, EnnyNurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M Guntur Hamzah. Selain itu terlihat para anggota Brimob menjaga ketat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) demi terciptanya dalam situasi aman dan kondusif saat sidang putusan MKMK berlangsung.