KPK Bakal Periksa Menhub Budi Karya di Kasus Jalur Kereta Api
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pemeriksaan terhadap Menhub Budi Karya berkaitan dengan adanya dugaan titipan sejumlah kontraktor pada sejumlah proyek jalur kereta api.
"Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Tentunya siapapun tadi, bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Selasa 7 November 2023.
KPK menilai pemeriksaan terhadap Budi Karya sangat penting guna mendalami adanya dugaan memerintahkan hingga dugaan penerimaan uang dalam kasus rasuah ini.
"Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain," kata Asep.
Asep menegaskan, KPK tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Hal ini untuk memperjelas konturksi perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Budi Karya sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu 26 Juli 2023. Dia diperiksa penyidik KPK selama 10 jam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Budi Karya dicecar penyidik soal pengawasan dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," ujar Ali Fikri, Kamis, 27 Juli 2023.
"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Kedua tersangka itu, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat 10 tersangka. Di antaranya Dion Renata Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF), Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT Kereta Api (KA) Manajemen Properti, Parjono (PAR) selaku VP PT KA.
Selanjutnya, Harno Trimadi (HNO) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku PPK BTP Jabagbar.