KPK Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta Api
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. Keduanya yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika; dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.
"Tim penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH (tersangka Syntho Pirjani Hutabarat) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 sampai dengan 2023," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 6 November 2023.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022
KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka. Di antaranya, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah.
Kemudian PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Untuk proses penyidikan, KPK langsung menahan tersangka Asta Danika untuk 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak hari ini sampai dengan 25 November 2023.
"Sedangka tersangka ZF (Zulfikar Fahmi), kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Tanak.
Tanak menjelaskan bahwa Syntho Pirjani Hutabarat sebagai orang penanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan - Cianjur tahun 2023 sampai 2024, dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.
Syntho Pirjani pun mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari tersangka Hano Trimadi.
Kemudian terjadi kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar Fahmi dengan Syntho Pirjani agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek dengan memberikan sejumlah uang.
Besaran uang yang diberikan Asta dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta. Uang itu dikirim beberapa kali melalui transfer antar rekening bank.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," kata Tanak.
Atas perbuatannya, tersangka Asta dan Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.