Gasak Motor dan Bacok Korban, Lima Pelaku Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 06 November 2023 | 15:37 WIB
Konferensi pers kasus pembacokan di Mapolres Tuban (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pembacokan di Mapolres Tuban (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satreskrim Polres Tuban mengamankan lima terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Widang, Selasa, 28 Oktober 2023. Aksi pelaku sempat viral di media sosial.

Para pelaku berinisial DAF (18), AGA (20), MFA (15), MRDF (17), dan seorang anak di bawah umur berinisial ADPP (16). Mereka merupakan pelaku pencurian disertai dengan kekerasan terhadap AZ (15).

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan peristiwa bermula saat para pelaku yang tergabung dalam komunitas Tim Guk Guk (TGG) dan Tim Orang Galau (TOG) gabungan Bojonegoro, Lamongan, Tuban serta Gresik mendapat tantangan berkelahi di wilayah kabupaten Tuban.

“Kelompok ini awalnya berkumpul di wilayah Lamongan kemudian bergerak menuju wilayah kabupaten Tuban," kata Suryono dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 6 November 2023.

Sesampainya di sebuah SPBU yang berada di wilayah kecamatan Widang kabupaten Tuban, melihat ada korban yang sedang berada di lokasi para pelaku lantas mendekatinya “Tanpa basa-basi kemudian korban di pukul dibacok dan diinjak-injak oleh para pelaku,” imbuhnya.

Melihat korbannya tergeletak dengan luka bacok di kepala, para pelaku langsung pergi dengan mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor, helm dan handphone.

“Dari tangan tersangka kita amankan 1 unit sepeda motor, helm, handphone dan juga celurit yang dibawa oleh pelaku untuk menganiaya korban,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) “Dengan ancaman pidananya penjara paling lama lima belas tahun,” kata Suryono.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI