Mario Dandy Dijadwalkan Bersaksi di Kasus Cuci Uang Rafael Alun
SinPo.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo pada Senin 6 November 2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan anak Rafael Alun, yakni Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya sebagai saksi perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
"Hari ini untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, tim jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain dua anak Rafael Alun, jaksa KPK juga akan menghadirkan satu orang saksi lainnya, bernama Ikhfa Fauziah.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek.
Gratifikasi Alun dan istrinya diterima lewat sejumlah perusahaan yang dibuat seolah-olah sebagai konsultan pajak. Penerimaan gratifikasi dari wajib pajak itu termasuk melalui PT Artha Mega Ekadhana atau ARME, PT Cubes Consulting senilai Rp4.443.302.671.
Kemudian melalui PT Cahaya Kalbar dengan pada tahun 2010 dengan total Rp 6.000.000.000 dan wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan pencucian uang dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416.
Kemudian periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 serta penerimaan lain berupa SGD 2.098.365, USD 937.900 dan sejumlah Rp 14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.