Polisi Tetapkan Tersangka Usai Periksa Kembali Firli Bahuri

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 03 November 2023 | 18:41 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Polisi menyebut bahwa kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa pada Selasa, 7 November 2023.

"Untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak korupsi yang saat ini kita lakukan penyidikan. Jadi kita tunggu setelah pemeriksaan tambahan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 nanti kita update," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.

Ade berujar, bahwa penyidik telah menjadwalkan melakukan gelar perkara untuk menentukan orang yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, Ade enggan membeberkan kapan waktu pastinya gelar perkara tersebut. 

"Jadi rekan -rekan sekalian bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita schedule-kan," ungkapnya. 

Diketahui, Polda Metro Jaya memastikan bakal memeriksa kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan ini pada Selasa, 7 November 2023, pekan depan. Ade menyebut pihaknya telah mengirim surat panggilan ke Firli pada Kamis, 2 November 2023.

"Pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023," ujar Ade kepada wartawan. sinpo

Komentar: