Politisi NasDem Haerul Amri Penuhi Panggilan KPK

Laporan: david
Jumat, 03 November 2023 | 17:54 WIB
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Anggota DPR RI Mohammad Haerul Amri memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah hadir di gedung KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 3 November 2023.

Meski demikian, Ali belum menjelaskan keterangan apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap politikus Partai NasDem tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset milik Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

Total sita aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp104,8 miliar. Di mana, aset dimaksud berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk hingga saat ini terus bertambah," ujar Ali Fikri beberapa waktu lalu.

KPK akan mengumpulkan dan memperkuat alat bukti bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil dari penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh  Puput Tantriana Sari.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menjerat Puput dan suaminya.

Di kasus suap, Puput dan Hasan divonis dengan pidana empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Keduanya diduga menerima suap dengan mematok harga sekira Rp20 juta untuk jabatan kepala desa di Probolinggo. Para calon kepala desa juga wajib memberikan upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar.

BalasTeruskan

BERITALAINNYA
BERITATERKINI