Sebanyak 10 Pegawai Kementerian ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp27,6 Miliar

Laporan: david
Kamis, 02 November 2023 | 22:25 WIB
Gedung kantor Kementerian ESDM. (SinPo.id/Dok.Kementerian ESDM)
Gedung kantor Kementerian ESDM. (SinPo.id/Dok.Kementerian ESDM)

SinPo.id - Sebanyak 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral didakwa melakukan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian ESDM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau Rp 27,6 miliar.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 2 November 2023.

Para terdakwa dimaksud ialah pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.

Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

“Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut,” papar Jaksa.

Nilai kerugian negara sebesar Rp27,6 miliar akibat mark up uang tukin itu diperoleh berdasarkan audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa menjelaskan, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.


“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ucap jaksa KPK.


Selanjutnya, uang sejumlah Rp27,6 miliar itu kemudian dibagi-bagikan kepada para terdakwa. Di antaranya, Abdullah disebut menerima uang sebesar Rp 355.486.628.


Kemudian, terdakwa Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167; dan terdakwa Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825.

Lalu, terdakwa Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090; terdakwa Hendi sebesar Rp 1.489.944.468; terdakwa Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300.

Terdakwa Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121; terdakwa Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929; terdakwa Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176; dan terdakwa Lernhard Febrian Sirait diduga menerima uang sebesar Rp 9.150.434.450.

Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI