Proses Hukum Siman Bahar Belum Berhenti, KPK Segera Lakukan Penahanan

Laporan: david
Kamis, 02 November 2023 | 19:39 WIB
Gedung KPK. (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK. (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin dalam kasus dugaan korupsi, belum berhenti.

Siman Bahar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado dengan PT Aneka Tambang (Antam) tbk pada tahun 2017.

"Proses penyidikannya masih terus berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti soal keterlibatan Siman Bahar dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.

Meski begitu, hingga saat ini KPK belum menahan tersangka Siman Bahar. Namun, saat ditanya soal upaya KPK menahan Siman Bahar, Ali Fikri menyebut akan menyampaikan perkembangan berikutnya.

"Penyidikan perkara dengan tersangka SB (Siman Bahar), saat ini KPK masih terus lakukan melengkapi alat bukti dan pemberkasan," kata Ali.

"Nanti perkembangan berikutnya kami akan sampaikan," ujar Ali.

Untuk diketahui, pengusutan kasus Siman Bahar di KPK berjalan bersamaan dengan penyidikan kasus transaksi mencurigakan terkait impor emas senilai Rp189 triliun oleh penyidik di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Kasus impor emas seberat 3,5 ton yang terjadi pada 2017 hingga 2019, melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup pengusaha bernama Siman Bahar.

Penyidik DJBC pun telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD mengatakan telah ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH).

Di mana, Siman Bahar melakukan modus dengan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.

Padahal, berdasarkan data yang diperoleh Satgas TPPU, emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

"Dengan demikian Grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," kata Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Rabu 1 November 2023.

Selain itu, penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah mengantongi dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam antara PT Antam  ke PT Loco Montrado pada 2017. Perjanjian itu diduga menjadi kedok Siman Bahar untuk melakukan ekspor barang secara tidak benar.

Penyidik masih menelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT Antam ke PT Loco Montrado. Selain itu, pengiriman hasil dari olahan berupa emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam pun masih didalami. Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.

DJP kemudian memperoleh data bahwa Grup Siman Bahar melaporkan SPT secara tidak benar. Sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Grup Siman Bahar. 

Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk grup Siman Bahar.

Adapun dalam kasusnya di KPK, Siman Bahar sempat lolos dari cengkraman komisi antirasuah saat permohonan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang. Dody didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.

Dody melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI