Bareskrim Gelar Perkara Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melaksanakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini, Kamis, 2 November 2023.
"Iya hari ini (gelar perkara)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 November 2023.
Menurut Whisnu, gelar perkara dilakukan dalam rangka menentukan tersangka dalam kasus dugaan ini. Dia hanya menyampaikan akan menginformasikan terkait hasil gelar perkara kasus tersebut.
Diketahui, Bareskrim Polri menaikan tahap penyelidikan menjadi penyidikan di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Whisnu menyebut bahwa dalam gelar perkara yang dihadiri Irwasum, Divkum dan Propam Polri bersepakat menaikan ke tahap penyidikan lantaran sudah ada bukti permulaan.
Gelar perkara ini, kata dia, juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para ahli.
"Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara yang pertama TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalam gelar perkara itu, kata Whisnu, disepakati juga dugaan korupsi Panji Gumilang terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara adalah korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya