Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi pada 3 November

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 01 November 2023 | 21:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menjadwalkan pemeriksaan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi  (AQ) terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo pada Jumat, 3 November 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan tersebut sesuai jadwal pemeriksaan yang sudah keluar, yakni pada pukul 09.00 WIB.

"Panggilan (AQ) yang dilayangkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik), pemeriksaan hari Jumat ini.
Biasanya sesuai jadwal jam sembilan,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu, 1 November 2023.

Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap AQ telah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, sesuai pada ketentuan Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Sebelumnya, Kejagung memastikan akan memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi ini.

"Pada waktunya pasti akan kami jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan, kita akan lihat perkembangannya," kata Ketut , Selasa, 24 Oktober 2023.

Untuk diketahui, nama Achsanul Qosasi muncul dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Oktober 2023.

Nama Achsanul mencuat saat jaksa mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar ke oknum BPK melalui Sadikin Rusli. Hal itu didalami jaksa kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang diperiksa sebagai terdakwa.sinpo

Komentar: