Jokowi Resmikan Pembangunan RS Senilai Rp650 M di IKN, Bisa Untuk Pasien BPJS
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan proyek pembangunan rumah sakit Hermina Nusantara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Rumah sakit milik swasta ini memiliki taraf internasional dan berkonsep green building dengan memanfaatkan energi terbarukan serta didukung digitalisasi smart hospital.
"Hari ini kita akan melakukan groundbreaking rumah sakit yang bertaraf internasional berbasis eco green dan smart hospital, dan rumah sakitnya ramah lingkungan berkonsep green building memanfaatkan energi terbarukan," kata Jokowi dalam keterangannya, dipantau Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 1 November 2023..
Jokowi mengungkapkan pembangunan rumah sakit ini bernilai investasi sebesar Rp650 miliar. Selain itu, rumah sakit ini tidak hanya akan menerima pasien VIP saja, namun juga menerima pasien pengguna BPJS Kesehatan.
"Investasinya mencapai Rp650 miliar. Sebuah investasi yang sangat besar. Ini tidak hanya melayani pasien VVIP tapi juga melayani pasien BPJS dan non BPJS, ini sangat bagus sekali," ujarnya.
Menurut Jokowi, dimulainya pembangunan rumah sakit ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor untuk tinggal di IKN.
Selain itu, lanjut Jokowi, pembangunan rumah sakit ini sebagai jawaban bagi kebanyakan orang yang mempertanyakan fasilitas kesehatan di IKN Nusantara.
"Masyarakat yang ingin menjadi warga IKN Nusantara selalu menanyakan yang pertama itu fasilitas kesehatan. Jawabannya sekarang sudah jelas, sudah ada dan akan segera dimulai konstruksi yaitu rumah sakit Hermina Nusantara," paparnya.
"Kita akan terus membangun berbagai fasilitas pendukung sehingga semakin banyak orang yang tertarik untuk tinggal di IKN dan menjadikan IKN sebagai ibu kota yang hidup, ramai, modern, maju, dan ramah lingkungan," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu