Selain SYL, Bareskrim Polri Periksa Kapolrestabes Semarang
SinPo.id - Selain mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bareskrim Polri juga akan memeriksa dua saksi lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dua saksi dimaksud ialah Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan MH yang merupakan eks direktur alat dan mesin pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
"Kombes IA, Saudara MH (juga diperiksa)," kata Karo Penmas Divisi Humas Porli Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan mengatakan, pemeriksaan Muhammad Hatta yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian akan dikawal oleh penyidik KPK.
"Iya dikawal penyidik KPK," katanya.
Sementara itu, eks Mentan SYL dan Muhammad Hatta telah tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.13 WIB. Mereka tampak datang menggunakan mobil penyidik berwarna hitam.
Keduanya pun terlihat menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK. SYL tak berkomentar banyak soal pemeriksaannya kali ini.
"Aku lagi mau diperiksa ya," katanya singkat.
Diketahui, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023. Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri. Selain itu, Polda Metro jaya telah berkirim surat permohonan supervisi kepada KPK, serta meminta Dewas KPK turut mendorong supervisi dimaksud.
Meskipun belum dijawab sejak surat permohonan supervisi dikirimkan pertengahan Oktober lalu, Polda Metro Jaya menyatakan tak terhambat dalam penyidikan kasus dugaan pimpinan KPK peras SYL itu.

