PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 09:14 WIB
Sidang Majelis Umum PBB (Sinpo.id/Kemlu)
Sidang Majelis Umum PBB (Sinpo.id/Kemlu)

SinPo.id -  Majelis Umum PBB akhirnya menyetujui resolusi gencatan senjata demi kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan segera di Gaza. Pengesahan dilakukan pada Jumat, 27 Oktober 2023 di New York, AS.

Draf resolusi tersebut diajukan hampir 50 negara, seperti Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE) itu, memperoleh dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain.

Diadopsi pada pertemuan Sidang Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, draf tersebut mengungkapkan keprihatinan luar biasa atas eskalasi kekerasan terkini sejak Hamas melancarkan serangan terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 lalu.

Resolusi itu mengecam segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran.

"Resolusi itu juga meminta agar seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bahwa hukum internasional," demikian dikutip dari isi resolusi gencatan senjata yang dikabarkan kantor berita Turki, Anadolu.

Draf tersebut menekankan perlunya melindungi warga sipil sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional. Selain itu, PBB juga menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.

Resolusi PBB itu juga menggarisbawahi pentingnya mencegah destabilisasi dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di kawasan.

Pengesahan RUU tersebut menyusul penolakan majelis terhadap amendemen Kanada, yang didukung AS, yang mengecam serangan teroris Hamas pada 7 Oktober.

Pengesahan itu juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda di Dewan Keamanan PBB diveto dalam 10 hari.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI