8.724 APK Ditertibkan di Jakpus Sejak Juli 2023

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Oktober 2023 | 06:25 WIB
Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanye

SinPo.id -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menertibkan 8.724 Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta Pemilu 2024. Upaya penertiban itu dilakukan selama periode Juli hingga 25 Oktober 2023.

"Totalnya sudah 8.724 APK yang kita tertibkan," ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Jakarta Pusat, Ilyan Adi Bayu pada Kamis 26 Oktober 2023. 

Penertiban APK ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Adapun rincian APK yang ditertibkan, yaitu 4.331 APK di antaranya ditertibkan pada Juli, 1.166 APK pada Agustus, lalu 2.820 APK pada September dan 407 APK hingga 25 Oktober.

“Kegiatan penertiban dilakukan karena APK Parpol terpasang di fasilitas umum. APK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, banner dan bendera,” terang Bayu.

Wakil Wakil Walikota Jakpus Chaidir menambahkan, pihaknya akan menggelar deklarasi kesepakatan pemilu damai yang diikuti Parpol peserta Pemilu 2024.

“Dalam deklarasi itu akan ditentukan titik pemasangan APK," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI