Kejaksaan Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 27 Oktober 2023 | 05:12 WIB
Ilustrasi kejaksaan
Ilustrasi kejaksaan

SinPo.id -  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. SPDP yang diterima Kejati tertanggal pada 16 Oktober 2023.

"SPDP diterima Kejati DKI Jakarta. SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis 26 Oktober 2023. 

Dia menjelaskan, SPDP itu belum memuat nama tersangka. Hanya saja sudah tercantum dalam SPDP itu yakni Pasal 12e atau Pasal 12B dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

Adapun pelibatan Kejaksaan untuk mengikuti penanganan kasus tersebut berdasarkan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor surat B/15765/X/Res.3.3/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI