Rumahnya Digeledah, Firli Bahuri Unggah Cuitan Soal Pemberantasan Korupsi

Laporan: david
Kamis, 26 Oktober 2023 | 14:57 WIB
Proses penggeledahan rumah Firli Bahuri (Sinpo.id)
Proses penggeledahan rumah Firli Bahuri (Sinpo.id)

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengunggah cuitan dalam akun twitter (X) pribadinya saat penyidik kepolisian menggeledah rumah kediamannya pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.

Dalam cuitannya, Firli tidak berbicara soal penggeledahan dimaksud. Dia berbicara soal pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian pada Selasa, 24 Oktober 2023.

"Kehadiran saya hari ini 24 Oktober 2023 memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik adalah bentuk Esprit de Corps dalam perang badar pemberantasan korupsi bersama Polri," cuit Firli lewat akun Twitter (X) @firlibahuri, Kamis, 26 Oktober 2023.

Firli mengatakan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bersikap profesional dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu. Ia menegaskan tak ada perlakuan khusus yang diberikan.

"Saya hadir lebih awal di Mabes Polri dan pemeriksaan oleh para penyidik Polda tersebut dilakukan dengan sangat profesional, tidak ada perlakuan khusus maupun pengistimewaan. Untuk itu saya sangat menaruh respect atas kerja mereka. Mereka para penyidik hebat yang dimiliki Polri," ucap Firli.

Firli menyatakan hak-hak dirinya seperti melaksanakan ibadah dipenuhi oleh tim penyidik selama pemeriksaan.

"Sejarah akan mencatat untuk pertama kali purnawirawan Polri dan sebagai pimpinan KPK, pulang ke rumah besar untuk kerja sama demi Indonesia bebas korupsi," tambah dia.

Diketahui, rumah kediaman Firli yang berada di Kertanegara, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat digeledah pihak kepolisian terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

Pantauan di rumah Jalan Kertanegara tampak sejumlah polisi dengan pakaian hitam putih memasuki rumah Firli. Sementara polisi dengan seragam cokelat berjaga di depan rumah.

Penyidik Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Polisi telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin, 9 Oktober 2023. Para saksi ini di antaranya SYL, Firli, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, ajudan Firli dan lainnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI