Dugaan Cuci Uang Korupsi BTS, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate

Laporan: david
Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:28 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate (Sinpo.id/Ashar)
Mantan Menkominfo Johnny G Plate (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap Staf Khusus dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berinisial JHPMG pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Pemeriksaan terhadap JHPMG terkait kasus dugaan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

"Saksi yang diperiksa merupakan JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10).

Selain itu, penyidik turut memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama berinisial EN dan Tenaga Ahli HUDEV UI berinisial KR.

Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu dilaksanakan untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan tersangka Edward Hutahaean (EH).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menkominfo tersebut merupakan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sempat diperiksa pada Kamis (8/6) dan Jumat (13/10) lalu.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang yakni eks Menkominfo Johnny G Plate. Dia dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Kemudian, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kasus ini pun menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI