Masinton Ingatkan Mak-mak: Uang Pinjol Jangan Dipakai Beli Lipstik
SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengingatkan masyarakat, khususnya dari kalangan ibu-ibu atau ‘mak-mak’ tidak menggunakan uang hasil dari pinjaman online (pinjol) untuk membeli barang-barang konsumtif.
Pernyataan itu disampaikan Masinton dalam kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Ekonomi Tangguh Melalui Digitalisasi Keuangan di salah satu hotel di Melawai, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Ia mencontohkan, menggunakan uang pinjol untuk membeli lipstik merupakan hal yang tidak disarankan.
“Kalau untuk konsumtif, misalnya ada lipstik bagus, duit lagi gak ada, ah pakai pinjol, itu enggak disarankan,” kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2 itu.
Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, mengajukan pinjaman uang ke perusahaan pinjol yang legal merupakan hal yang tidak dilarang, selama langkah itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan produktif.
Menurutnya, pinjol bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah keuangan di era digital seperti saat ini.
“Pinjam itu enggak dilarang, sepanjang untuk kebutuhan produktif, usaha. Kalau untuk produktif, ya bisa dipertimbangkan. Apalagi sekarang udah era digital, uang itu seperti ada dalam genggaman,” kata anggota Komisi XI DPR RI itu.
Selain tidak menyarankan uang hasil pinjol digunakan untuk membeli barang konsumtif, Masinton juga mengingatkan ‘mak-mak’ tidak menggunakan uang pinjol untuk main judi online.
Ia berkata, main judi online bisa membuat perekonomian masyarakat semakin sulit.
“Apalagi pinjol digunakan untuk judi online. Walau iseng, duit habis kesedot, karena enggak ada istilah dikasih menang saja,” ucapnya.
Senada, Analis Senior Hubungan Kelembagaan OJK Ferddy Rahmadi menyampaikan uang hasil pinjol harus digunakan untuk membeli kebutuhan produktif.
“Boleh kita menggunakan pinjol, tapi untuk kebutuhan yang produktif. Kalau untuk yang konsumtif, sekali kita meminjam, maka kita akan terjebak, akan ditawarin terus dan bisa terjadi kondisi-kondisi yang tidak diinginkan kalau kita sudah begitu,” ujarnya.
Ia kemudian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjol. Ferddy pun menyosialisasikan cara untuk mengecek legalitas sebuah perusahaan pinjol.
Ia berkata, masyarakat bisa menghubungi OJK lewat nomor WhatsApp resmi di 081157157157. Menurutnya, masyarakat cukup menuliskan nama perusahaan pinjol yang ingin diketahui legalitasnya.
Ia bilang, masyarakat akan langsung menerima informasi terkait legalitas pinjol terkait.
"Dalam hitungan detik nanti akan langsung direspons dan bisa diketahui itu pinjol terkait legal atau ilegal," tuturnya.