Ingin Jadi Capres, Buruh Harian Lepas Uji UU Pemilu
SinPo.id - Berharap dapat mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol, seorang buruh harian lepas, yakni Yunus Nuryanto mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menguji Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 1 Ayat (17) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sidang perdana permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 136/PUU-XXI/2023 digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa 24 Oktober 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan aturan mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dalam persidangan ia menjelaskan pemohon menganggap hal itu bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. “Dengan pasal itu tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden,” ujarnya.
Ia menerangkan, bahwa ia sudah lama bercita-cita ingin menjadi presiden. Untuk itu, ia berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta untuk mencari dukungan partai politik untuk mendapat dukungan agar diusung oleh partai politik. Namun, ia sulit menemui ketua umum partai politik untuk memperoleh dukungan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Pemohon mencoba menemui calon-calon Presiden yang sudah diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, tetapi usaha ini pun gagal. Pemohon sulit menemui para calon Presiden dan Wakil Presiden. Untuk itu, Pemohon berusaha untuk menjadi calon Presiden. Pemohon mendapat informasi dari internet bahwa di MK dapat mengajukan permohonan pengujian materiil undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dengan harapan Pemohon dapat mendaftar calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Saya mohon kepada Mahkamah Konstitusi agar Undang-Undang Dasar tersebut perlu ditambah agar saya bisa mendaftar calon Presiden dan Wakil Presiden. Tambahannya sebagai berikut Undang-Undang Dasar Bab III Pasal 6A ayat (2) “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh perseorangan sebelum pelaksanaan pemilihan umum,” ucap Yunus membacakan petitumnya.
Sistematika Permohonan
Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan saran perbaikan permohonan. Daniel mengatakan permohonan ini terdapat sistematika.
“Nanti lihat dulu permohonan-permohonan dan atau baca putusan-putusan MK disitu lengkap dengan permohonannya supaya nanti dilihat contoh-contoh permohonan yang baik. Karena kalau pak Yunus langsung kaitan dengan UUD 1945 Pasal 6A Ayat (2) kemudian menguji UUD 1945 ini bukan kewenangan MK. Dulu niatnya Pak Yunus ke MPR itu benar, bahkan ke KPU hanya bertemu dengan petugas keamanan. Nanti Pak Yunus baca dulu PMK itu Pasal 10 itu diatur berkaitan dengan pengujian permohonan dan lampiran-lampiran yang dibutuhkan dalam kaitan dengan permohonan ini,” ujar Daniel.
Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan mengenai kemungkinan permohonan ini untuk dikabulkan. Menurutnya, meskipun permohonan ini diperbaiki sebaik apapun, namun Konstitusi di Indonesia, belum memperbolehkan calon presiden secara perseorangan dapat maju. Calon presiden harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol.
“Kalau maju sendiri tidak ada mekanismenya. Jadi kalau Saudara mau perjuangkan sebagaimana pun di MK, tetapi tadi sudah dijelaskan oleh Yang Mulia Daniel kalau yang saudara uji Peraturan KPU dan UUD Pasal 6 itu bukan kewenangan MK. Paling masuk dari Pasal 222 [UU Pemilu] Tata Cara Pengusulan, tetapi di situ juga diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol bahkan ada persentasenya. Harus punya threshold baik persentase di DPR maupun suara nasional. Syaratnya sangat berat kalau perorangan tidak terbuka. Oleh karena itu, kalau memang perorangan bisa diinginkan untuk didorong untuk perseorangan menjadi dicalonkan diri jadi presiden dan wakil presiden yang harus diganti adalah konstitusinya. Itu benar saudara sudah ke DPR dan MPR yang mengubah ini,” terangnya saat memberikan nasihat pada Pemohon.
Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberi buku Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengenai cara bagaimana mengajukan permohonan. “Untuk dipelajari, ya supaya anda bisa mempelajari dengan baik kalau sewaktu-waktu membutuhkan untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang terhadap undang-undang dasar. Tetapi kalau ini tadi sudah disampaikan oleh Yang Mulia ini pasti tidak dimungkinkan karena pasti konstitusi, Pasal 6 mengatur harus diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan,” tegas Arief.
Usai mendengarkan nasihat Majelis Hakim Konstitusi, Yunus akhirnya memutuskan akan mencabut permohonannya tersebut. Arief pun mengonfirmasi tentang pencabutan permohonan tersebut.
“Dalam persidangan ini, Saudara Pemohon telah menyatakan bahwa perkara yang diregister dengan Nomor 136/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yunus Nuryanto dicabut,” imbuh Arief disambut persetujuan Pemohon