Ketua MK Resmi Lantik Tiga Anggota Majelis Kehormatan
SinPo.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Mereka yang dilantik adalah hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie dan Bintan R. Saragih. Anwar Usman lalu mengambil sumpah yang diikuti oleh tiga anggota MKMK.
“Pada hari ini, Selasa 24 Oktober 2023 saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman dalam pelantikan di Aula Gedung II MK, Selasa siang.
Komposisi anggota MKMK ini berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif, sebagaimana ketentuan Pasal 27 (a) UU MK.
Di mana, Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan, semoga Allah Subhanahu wa ta'ala, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa bersama kita,” ucap Anwar Usman.
Sementara itu, Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK bekerja secepatnya dalam menangani banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Di mana, MKMK mempunya waktu selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang mengubah syarat capres dan cawapres.
"Kami sangat berharap MKMK bekerja secepatnya sebagaimana MKMK yang dulu dibentuk oleh MK juga," jelas Enny di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 23 Oktober 2023.
Enny mengatakan langkah ini dilakukan demi menjaga ketenangan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguji Undang-undang.
Selain itu, Enny mengatakan keputusan MK secara cepat dalam membentuk MKMK juga sebagai upaya pihaknya menjaga kehormatan MK.