KPK Selisik Berbagai Aset Diduga Hasil Pencucian Uang Andhi Pramono
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik kepemilikan berbagai aset dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Materi itu didalami penyidik KPK saat memeriksa istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin pada Senin (23/10).
Nurlina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono. KPK menduga Andhi membeli aset menggunakan uang hasil gratifikasi.
"Melalui pengetahuan saksi dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari Tersangka AP (Andhi Pramono) di antaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/10).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan bahwa saksi Nurlina bersedia memberikan keterangan untuk Andhi, meskipun ada hubungan keluarga.
Selain Nurlina, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya, yaitu Direktur PT. Sungai Masinti Sejati, Sukur Laidi. Dia dicecar penyidik terkait penerimaan uang oleh Andhi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP dari beberapa pihak swasta," jelas Ali.
Diketahui, KPK sudah menahan tersangka Andhi Pramono. Dia diduga menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.
Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee. Uang itu diterima Andhi melalui tranfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya.
Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
Selain itu, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya.
Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.