Buka Kantor hingga ke Bali, Polda Metro Ciduk Dua Bandar Judi Online
SinPo.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku berinisial NA (42) dan CAS (40) dalam kasus judi online.
“Kami telah ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 24 Oktober 2023.
Ade mengatakan, NA dan CAS diamankan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
“Upaya paksa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB oleh Tim Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” ujar dia.
Ade menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap pemain dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang, namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan,” katanya.
Kemudian tersangka CAS memiliki peran sebagai pemilik dari situs perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional situs, dan ikut membuka kantor judi daring di Bali.
Kasus tersebut, lanjut Ade, berawal dari Polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situs judi online lain.
“(Pelaku) diduga telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembakan, dan judi bola,” jelasnya.
“Adanya website tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.
Ade menjelaskan, salah satu tersangka CAS berperan membuka sebuah kantor judi online di kawasan Denpasar Bali.
“Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” ucapnya.
Saat ini, kata Ade, kedua pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone.
Ade Safri juga menambahkan kedua tersangka disangkakan beberapa pasal dalam kasus tersebut.
“Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandasnya.