Kasus Penculikan dan Pembunuhan, TNI Pastikan Sidang Praka RM Terbuka

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 23 Oktober 2023 | 22:14 WIB
Penyerahan berkas pembunuhan yang menyeret Praka RM cs ke Pengadilan Militer (SinPo.id/ Puspen TNI)
Penyerahan berkas pembunuhan yang menyeret Praka RM cs ke Pengadilan Militer (SinPo.id/ Puspen TNI)

SinPo.id - Oditurat Militer II-07 Jakarta, Lettu Chk Citra Manurung menyerahkan berkas perkara Praka RM dan dua orang lainnya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. Selanjutnya Pengadilan Militer (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim.

Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan, TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka, tidak ada yang di tutup-tutupi dan  dalam waktu dekat akan digelar persidangan.

“Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” dalam keterangan resminya.

 Hakim Juru bicara Dilmil  II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia membenarkan penyerahan berkas perkara tersebut. Berkas diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)dan diterima oleh petugas PTSP yaitu Serka Ilyas.

“Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk  diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Awan.

Awan menjelaskan, Majelis Hakim yang akan menyidangkan, terlebih dahulu mempelajari berkas perkara selama tiga hari. Selanjutnya hakim ketua akan menentukan hari sidang.

“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana Pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar. 

Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap Sdr Imam Masykur tersebut melanggar Primer: Psl 340 KUHP, Subsider: Psl 338 KUHP; lebih subsider: Psl 351 (3) KUHP dan Psl 328 KUHP, semua pasal di jo Psl 55 (1) ke1 KUHP.sinpo

Komentar: