Jaksa Kuatkan Bukti Keterlibatan Thio Ida dalam Skandal Gratifikasi Rafael Alun

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 23 Oktober 2023 | 17:55 WIB
Suasana persidangan di PN Jakpus (Sinpo.id)
Suasana persidangan di PN Jakpus (Sinpo.id)

SinPo.id -  Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Thio Ida, adik pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, dalam skandal dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kaitan eratnya, KPK menduga Rafael Alun pernah menerima gratifikasi sekitar Rp6 Miliar dari PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Group, yang disamarkan dengan cara membeli rumah.

Dalam persidangan, tim Jaksa mengkonfirmasi beberapa pertanyaan kepada Thio Ida, yang hadir hari ini sebagai saksi. Mulanya, JPU menanyau hubungan Thio Ida dengan Martua Sitorus.

"Dia (pemilik Wilmar Group) sih abang saya," kata Thio bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Thio Ida lalu diminta menjelaskan kaitan PT Cahaya Kalbar dengan Wilmar Group. Diakui Thio Ida, ada suaminya di perusahaan tersebut. Dia juga mengaku kenal dekat dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati.

Thio Ida juga mengakui pernah intensif berkomunikasi dan bertemu dengan Jinnawati soal jual beli rumah di Jakarta. "Saya lagi cari rumah, jadi Jina mengetahui saya mencari rumah, jadi ditawarkan kepada saya," kata Thio, tapi dia berdalih lupa waktu pastinya.

Thio membenarkan, pembelian rumah itu sekitar Rp6 miliar. Pembayarannya secara tunai, menggunakan uang Dollar Singapura yang dikonversi ke rupiah. Namun, Thio Ida mengaku lupa notaris yang ditunjuk saat itu.

"Jadi kita konversinya senilai yang kita janjikan Rp6 miliar itu," kata Thio.

Jaksa lanjut mengkonfirmasi sumber uang pembelian rumah itu. Thio Ida berdalih dari warisan orang tua. Uang sekitar Rp 6 miliar itu, tegas Thio Ida, sudah diberikan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli.

"Benar, tunai di lokasi, rumah di Kebon Jeruk," ujarnya.

Pada dakwaannya, Rafael Alun Trisambodo dikatakan menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo itu didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek.

Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.

Dikatakan juga bahwa penerimaan gratifikasi dan penyamaran aset itu dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi tersebut berkaitan dengan pajak Wilmar Group yang ditangani Rafael Alun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI