Pemprov DKI: Pemerintah Pusat Belum Respon Usulan Pungutan Pajak Online Shop dan Ojol

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 23 Oktober 2023 | 17:58 WIB
Iustrasi ojek online (SinPo.id/ Dok. Astra Motor)
Iustrasi ojek online (SinPo.id/ Dok. Astra Motor)

SinPo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menanggapi usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengusulkan agar ojek online (Ojol) dan online shop atau toko daring dikenakan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, dalam realisasi penerapan pajak ini, Pemprov DKI menggandeng operator aplikasi dan Kemenkeu.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengundang operator aplikasi jasa dan juga telah menghubungi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutan nya," kata Lusiana dalam keterangannya, Senin, 23 Oktober 2023. 

Luasiana menjelaskan, Pemprov DKI masih menunggu respons dari Kemenkeu untuk bisa menjalankan kebijakan tersebut. "Untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengusulkan agar online shop atau toko daring dan ojek online (ojol) dapat dikenakan pajak daerah.

Agus menyebut masih banyak potensi pajak daerah di DKI Jakarta yang luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.

"Terkait masalah pajak, ada sebenarnya. Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu dipikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Agus dalam keterangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI