Jaksa KPK Siap Hadirkan Thio Ida di Kasus Gratifikasi Rafael Alun
SinPo.id - Saudara perempuan dari pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida akan dihadirkan dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat membutuhkan membutuhkan keterangan Thio Ida untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus Rafael Alun.
"Persidangan tedakwa Rafael Alun dengan agenda saksi-saksi yang dihadirkan tim JPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2023.
Selain Thio Ida, Jaksa KPK juga akan menghadirkan enam saksi lainnya. Di antaranya Lieke L. Tukgali, Safitri, Jinnawati, Arsin Lukman, Anak Agung Ngurah Mahendra, dan Bambang Sularso.
Thio Ida merupakan saksi yang dianggap penting dalam perkara gratifikasi Rafael Alun. Diduga, perpajakan perusahaan Wilmar Group sempat diurus oleh Rafael Alun.
Thio Ida pun kerap mangkir dari pemeriksaan KPK saat kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun bergulir pada tahap penyidikan.
Thio Ida tercatat sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Thio Ida mangkir pada panggilan pemeriksaan Jumat, 26 Mei 2023. Kemudian, ia kembali tidak hadir saat dijadwal ulang pemeriksaannya pada Senin, 29 Mei 2023.
Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.