Relawan ALIMM Dukung Prabowo Jadi Presiden RI 2024
SinPo.id - Aliansi Muda Indonesia Maju (ALIMM) menyatakan dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.
"Mendukung dan mengawal Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2024," kata Koordinator Nasional ALIMM Fikri Yasin di Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Pemberian dukungan dihadiri simpatisan ALIMM dan kaum muda Muhammadiyah. ALIMM merupakan eksponen angkatan muda Muhammadiyah.
Fikri menjelaskan dukungan kepada Prabowo Subianto diberikan atas beberapa alasan, di antaranya Indonesia membutuhkan pemimpin tegas, mempunyai prestasi di bidang militer dan pemerintahan.
"Prestasi Prabowo Subianto dalam militer dan pemerintahan," ujarnya.
Dia mengatakan ALIMM memiliki target memenangkan Prabowo di kalangan milenial, mahasiswa dan pelajar.
Strateginya mengenalkan Prabowo dan capaian serta program Menteri Pertahanan RI tersebut kepada pelajar dan mahasiswa.
"Memenangkan Prabowo Subianto di kalangan anak muda, mahasiswa, dan pelajar di seluruh Indonesia," ujarnya.
Selain itu, kata dia, anak-anak muda Muhammadiyah ini berjanji akan mendorong dan mengawal Pemilu 2024 agar berjalan jujur dan adil serta bermartabat.
Fikri Yasin yang juga Wakil Sekjen PAN itu mengatakan mereka juga memberikan rekomendasi calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto.
Pada kesempatan itu, dia juga menyebutkan tiga tokoh yang diusulkan ALIMM sebagai calon wapres Prabowo, antara lain Erick Thohir, Gibran Rakabuming Raka dan Hajrianto Y. Thohari.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.