Jika Tak Setujui UU MD3, Gerindra Sarankan Presiden Terbitkan Perppu

Laporan:
Jumat, 23 Februari 2018 | 13:20 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI - Ahmad Riza Patria
Wakil Ketua Komisi II DPR RI - Ahmad Riza Patria

Jakarta, sinpo.id - Terkait Statement Menkumham Yasonna Laoly yang mengatakan, bahwa ada kemungkinan Presiden Jokowi enggan menandatangani UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR. Gerindra pun mempersilakan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu jika memang tak setuju dengan UU MD3.

Melalui Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan "Ya pilihannya kalau presiden tidak teken setelah 30 hari kan jadi resmi. Kalau keberatan silahkan, ada mekanisme lainnya yaitu Perppu,"


Meski begitu, menurut Ariza, kecurigaan publik akan timbul jika Jokowi sampai mengeluarkan Perppu. Sebab, saat melakukan pembahasan baik tingkat satu maupun dua pemerintah kerap hadir dan memberikan pandangannya.

Tapi kan orang jadi heran kalau sampai keluarin Perppu. Kenapa presiden ikut membahas, itu kan bukan kemauan DPR. Ini kan bersama-sama pemerintah. Cara-cara seperti ini tidak bijak menurut kami," tuturnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Beberapa pasal di UU MD3 yang menjadi kontroversial adalah Pasal 73 mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, kemudian setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota Dewan serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.

Lalu Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Kemudian, Pasal 245 yang menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI