BP2MI: Banyak Oknum Jadi Backing Perdagangan Orang

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 18:55 WIB
Ilustrasi perdagangan orang (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi perdagangan orang (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengakui banyaknya oknum yang menjadi tameng atau backing Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala BP2MI Benny Ramdani mengatakan para oknum ini mrmanfaatkan masyarakat yang kurang pengetahuan dan informasi, sehingga mudah terpedaya untuk bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.

"Masih ada oknum di belakang sindikat bisnis kotor ini, ditambah kurangnya wawasan maupun pengetahuan masyarakat tentang prosedur resmi yang dikelola pemerintah," ujar Benny dalam keterangannya, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Dia berujar, peluang bekerja di luar negeri masih terbuka lebar bila dibandingkan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Akan tetapi, harus di waspadai jeratan sindikat TPPO yang nantinya bakal merugikan para pekerja migran.

"Mudah-mudahan masyarakat tidak hanya memiliki kesadaran untuk bekerja ke luar negeri, tetapi juga kesadaran untuk memproteksi diri, teman-teman mereka, serta saudara agar tidak menjadi korban penempatan ilegal atau korban perdagangan orang. Itu tidak kalah penting," katanya. 

Meski sejauh ini prosedur pekerja migran banyak yang legal, namun menurut Benny, ada tiga kali lipat orang yang bekerja di luar negeri secara ilegal atau tanpa mengikuti prosedur pemerintah. 

"Banyak oknum yang mem-backing bisnis kotor ini karena memang sangat menggiurkan. Karena uangnya besar. Inikan bisnis kotor, bisnis haram yang perputaran uangnya besar," tutur dia. 

Benny pun berharap dengan gencar melakukan sosialisasi soal pencegahan TPPO kepada masyarakat dapat mencegah penempatan ilegal pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"BP2MI terus berupaya meningkatkan kerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyiapkan pekerja migran Indonesia yang siap bekerja hingga proses penempatan di luar negeri," ujar Benny. 
sinpo

Komentar: