Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Kejagung Terima SPDP Rocky Gerung

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 12:33 WIB
Rocky Gerung (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Rocky Gerung (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung (RG). 

"Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor RG dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu, 21 Oktober 2023.

Ketut menyebut bahwa SPDP Rocky Gerung tersebut diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023 dan diterima oleh sekretariat Jampidum pada 19 Oktober 2023. 

"Dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor RG dkk, Jampidum akan segara menyusun tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut," tuturnya. 

Adapun pasal yang disangkakan Rocky Gerung, yakni Pasal 14 Ayat 1, Ayat  2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 2 Jo. Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui, kasus ini bermula ada video yang viral di media sosial (Medsos), Rocky Gerung menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Rocky Gerung pun dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI