Polisi Minta KPK Serahkan Dokumen Alat Bukti di Kasus Dugaan Pemerasan SYL
SinPo.id - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menyerahkan dokumen untuk alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat permintaan alat bukti itu didasari oleh penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan," ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober 2023.
Menurut Ade, surat permintaan itu telah dikirimkan ke Pimpinan KPK pada hari ini, 20 Oktober 2023, guna menyerahkan dokumen untuk kepentingan penyidikan.
Dia mengatakan, sesuai penetapan pengadilan dokumen yang diminta dari KPK itu, harus diterima Polda Metro Jaya pada Senin, 23 Oktober 2023.
"20 Oktober 2023 telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan Dokumen atau surat merujuk pada penetapan ijin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," ungkap dia.