Pemprov DKI Tambah Titik Parkir Mahal Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di 67 Lokasi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 20 Oktober 2023 | 22:08 WIB
Ilustrasi. Gerbang parkir. (SinPo.id/Berita Jakarta)
Ilustrasi. Gerbang parkir. (SinPo.id/Berita Jakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disintensif atau atau tarif mahal bagi kendaraan yang tidak lolok uji emisi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan nantinya akan ada sebabyak 67 lokasi parkir disintensif yang tersebar di wilayah Jakarta.

"Nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat, 20 Oktober 2023.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi sebesar Rp5 ribu per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif normal saat ini Rp3 ribu pada jam pertama dan Rp2 ribu jam berikutnya.

Berikut lokasi parkir milik pemerintah yang sudah menerapkan tarif disinsentif:

- Parkir Milik PD Pasar Jaya

1. Pasar Glodok

2. Pasar Pasar Ciracas

3. Pasar Cibubur

4. Pasar Pramuka

5. Pasar Perumnas Klender

6. Pasar Pasar Baru

7. Pasar Johar Baru

8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B

9. Pasar Tebet Barat

10. Pasar Pondok Labu

11. Pasar Tomang Barat

12. Pasar Grogol

13. Pasar Cengkareng

14. Pasar Senen Blok III

15. Pasar UPB Jatinegara

16. Pasar Kramat Jati

17. Pasar Rawabening

18. Pasar Enjo

19. Pasar Sunter Podomoro

20. Pasar Asem Reges

21. Pasar Santa

22. Pasar Ciplak

23. Pasar Klender SS

24. Pasar Pondok Bambu

25. Pasar Mayestik

- Lokasi parkir Pemda yang sudah menggunakan Disinsentif:

26. Park and Ride Lebak Bulus

27. Park and Ride Kalideres

28. Park and Ride Kampung Rambutan

29. Blok M Square

30. Gedung Pasar Mayestik

31. Gedung Taman Menteng

32. Gedung parkir Pasar abaru

33. Taman Ismail Marzuki

34. Irti Monas

35. Samsat Jakarta Barat

36. Samsat Jakarta Timur

37. Samsat Jakarta Utara/Pusat

38. Park and Ride Terminal Pulogebang

 

- Lokasi parkir yang akan menggunakan tarif disinsentif pada akhir Oktober 2023 yakni:

 

39. Pasar Gondangdia

40. Pasar Rawasari

41. Pasar Cipulir

42. Pasar Minggu

43. Pasar Lenteng Agung

44. Pasar Tebet Timur

45. Pasar Pondok Indah

46. Pasar Manggis

47. Pasar Cipete Selatan

48. Pasar UPB Induk Kramat Jati

49. Pasar Jembatan Lima

50. Pasar Palmerah

51. Pasar Palmeriam

52. Pasar Sunan Giri

53. Pasar HWI Lindeteves

54. Pasar Kedoya

55. Pasar Jelambar Polri

56. Pasar Cijantung

57. Pasar Duren Sawit

58. Pasar Tanah Abang Blok F

59. Pasar Jambul

60. Pasar Ujung Menteng

61. Pasar Pulogadung

62. Pasar Tanah Abang Blok G

63. Pasar Petojo Ilir

64. Pasar Gembrong

65. Pasar Rumput

66. Pasar Kenari

67. Pasar Cikini Ampiun.sinpo

Komentar: