IM57+ Desak Firli Bahuri Hadir Pemeriksaan Polda Metro Jaya Besok

Laporan: david
Kamis, 19 Oktober 2023 | 22:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya berencana memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10) besok.

Direktur IM 57+ Institute, Praswad Nugraha mengatakan, Firli Bahuri wajib memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. 

"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum," kata Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Kamis (19/20).

Menurut Praswad, tak boleh ada keistimewaan kepada Firli Bahuri yang terseret dalam kasus ini. Sebab, tegas dia, semua orang setara di mata hukum. 

"Tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law," kata dia.

Selain itu, Praswad juga menilai Firli harusnya mundur dari jabatan Ketua KPK. Langkah ini dianggap menjaga kredibilitas lembaga yang dipimpinnya.

“Selain itu sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif,” tegasnya.

Praswad juga menekankan, Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka, agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak. Hal itu juga menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum. 

"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," ungkap mantan penyidik KPK ini.

Untuk diketahui,  Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK tersebut kepada SYL.

Penyidik Polda Metro Jaya pun telah meminta keterangan 45 saksi guna mengusut kasus ini. Beberapa saksi yang sudah diperiksa itu termasuk ajudan Firli Bahuri yang bernama Kevin Egananta, serta ajudan pejabat di Kementan.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M Jasin juga sudah dimintai keterangan. Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang pun sudah dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI