Masyarakat yang Alami Kasus TPKS Diminta Tak Takut untuk Melapor
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, meminta masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki, untuk tidak takut melapor apabila mengalami kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasalnya, aturan dalam Undang-Undang TPKS saat ini dengan tegas menyatakan setiap laporan korban kekerasan seksual harus diusut secara tuntas oleh penegak hukum.
"Apalagi sekarang eranya digital media, ataupun media sosial. Apabila ada pelecehan di area tersebut juga bisa masuk ke dalam ranah UU TPKS," kata Luluk dalam program live instagram dengan tema ‘Bonding Orang Tua dan Anak Untuk Cegah TPKS', Kamis 19 Oktober 2023.
Ia menjelaskan semua gender dan latar belakang apa pun bisa menjadi korban kekerasan seksual. Meski mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak, tetapi tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa menjadi korban.
"Korban bisa laki-laki atau perempuan. Kalau kita lihat data memang perempuan lebih rentan. Tapi laki-laki juga bisa jadi korban, terutama anak laki-laki yang dari data diketahui menjadi yang lebih banyak," paparnya.
"Jika sudah dewasa pun bukan berarti laki-laki tidak menjadi korban, itu bisa saja terjadi," sambung Luluk.
Lebih lanjut, ia menerangkan dalam UU TPKS, juga terdapat jaminan dari negara terhadap korban dan pendampingan dari lembaga yang khusus menangani korban untuk memulihkan trauma fisik dan psikologi-nya.
“Kehadiran lembaga pendamping akhirnya dijaga oleh undang-undang ini, bahwa lembaga ini harus ada dan penting juga untuk difasilitasi oleh pemerintah sehingga mereka bisa melakukan fungsi-fungsi pendampingan kepada korban,” tutupnya.