Sikap Tidak Sopan Lukas Enembe Jadi Pemberat Vonis 8 Tahun Bui

Laporan: david
Kamis, 19 Oktober 2023 | 17:48 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. (Ashar/SinPo.id)
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan sikap tidak sopan terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, menjadi salah satu poin pertimbangan untuk menjatuhkan pidana delapan tahun penjara.

"Hal memberatkan, terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam persidangan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Kata-kata tidak pantas dimaksud dilontarkan Lukas saat persidangan 4 September 2023 ketika jaksa KPK mengonfirmasi perihal kepemilikan hotel Angkasa.

"Hotel Angkasa siapa yang punya?" tanya jaksa.

"Ko punya to, Pu*****!" jawab Lukas dengan nada emosi.

Dalam sidang ini, terungkap hotel tersebut milik Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka yang disebut telah memberikan uang kepada Lukas sekitar Rp7 miliar.

Lebih lanjut, hakim mengungkapkan hal memberatkan lainnya untuk Lukas. Yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lukas dihukum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Lukas selama lima tahun. Itu mulai terhitung sejak Lukas selesai menjalani pidana pokok.

Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.sinpo

Komentar: