Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Akan Surati DPR dan Pemerintah

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 17 Oktober 2023 | 01:07 WIB
KPU RI respon keputusan MK /anam
KPU RI respon keputusan MK /anam

SinPo.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membolehkan seseorang yang pernah atau sedang jadi kepala daerah maju di Pilpres 2024 tanpa batas usia. 

Untuk menidaklanjuti itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, mengaku akan menyurati DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

"KPU akan meresponsnya dengan cara berkirim surat kepada dua pihak, karena dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah," kata Hasyim saat Konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Hayim menjelaskan, KPU juga akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan MK. Kemudian, dilakukan penyesuaian norma yang ada dalam PKPU 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres.

"Nanti akan kami menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan akan kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR, Komisi II dalam waktu dekat," ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023 dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. 

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI