Politikus PDIP Enggak Percaya Jokowi Gunakan MK Ubah Aturan Pemilu
SinPo.id - Politikus PDI Perjuangan Aria Bima menyatakan hingga saat ini pihaknya tidak percaya ada campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Apalagi, keterlibatan Jokowi dalam putusan itu hanya sekadar untuk 'menggolkan' putranya, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Aria yakin Jokowi tidak pernah mengintervensi putusan MK.
"Saya tidak mau berandai-andai, dan hingga saat ini saya tidak percaya adanya perubahan UU Pemilu sebagai usaha Presiden Jokowi menggolkan Gibran sebagai pendamping Prabowo," kata Aria Bima di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menilai Jokowi bukan sosok yang ditudingkan banyak pihak. "Itu sesuatu yang tidak mungkin dilakukan Presiden Jokowi," kata dia.
Dia juga tidak mau berandai-andai jika putusan MK itu membuat Gibran menjadi pendamping calon presiden (capres) Prabowo Subianto di kontestasi politik 2024.
"Saya tidak mau berandai Gibran jadi cawapres, karena PDI Perjuangan telah memutuskan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden," kata dia.
Namun bila hal itu terjadi, kata Aria Bima, PDIP tidak mau ambil pusing. Bagi dia, bergabungnya Gibran ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) nanti justru membuat PDIP semakin solid.
"Dukung-mendukung akan membuat kehebohan di internal dan semua akan selesai dengan mekanisme yang ada di dalam partai," kata dia.
MK sebelumnya mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK.

