MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Yusril : Tudingan Mahkamah Keluarga Tak Terbukti

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 16 Oktober 2023 | 14:21 WIB
Sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres (Sinpo.id/Ashar)
Sidang putusan uji materi batas usia capres-cawapres (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) membuktikan tidak adanya intervensi dari pemerintah. Putusan itu bahkan membantah tudingan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' ternyata tidak terbukti," kata Yusril dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Yusril mengatakan putusan ini juga membuktikan MK sebagai lembaga yang independen. Hal ini disikapi oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman yang sepakat dengan hakim yang lain.

Putusan itu membuktkan MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga. Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan.

“Ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK," kata Yusril menambahkan.

Meski ia menyebut putusan MK memang tidak bulat dengan sikap dua dari sembilan hakim MK, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat yang berbeda. Suhartoyo mengatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau 'legal standing' sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.

Sementara M Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai 'inkonstitusional bersyarat' yakni, calon Presiden dan Wakil Presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah.

Sebelumnya, MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK.

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Sebanyak dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI