Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Uji Emisi 1 November

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 Oktober 2023 | 03:29 WIB
Ilustrasi uji emisi (SinPo.id/ beritajakarta)
Ilustrasi uji emisi (SinPo.id/ beritajakarta)

SinPo.id -  Tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai berlaku pada 1 November 2023.
Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang.

"Di bulan November, kami melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman pada Minggu 15 Oktober 2023.

Dia menjelaskan penindakan tilang dinilai penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk atau minimal polusi udara dampak dari kendaraan bermotor bisa berkurang.

"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," tuturnya.

Dia menambahkan, tindakan tilang bukan untuk menyusahkan masyarakat. Penindakan bisa berupa teguran atau tilang yang diatur pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI