Merantau untuk Bantu Ibu, Wanita di Pademangan Justru Jadi Korban Pemerkosaan
SinPo.id - Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang terjadi di Apartemen The Mansion Bougenville, Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku, FE alias Deni (26), ditangkap di lokasi kejadian pada Minggu, 24 September 2023 sekira jam 01.00 WIB.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, korban, TN (20), merupakan seorang perempuan yang merantau ke Jakarta untuk membantu ibunya sebagai asisten rumah tangga. Korban mengenal pelaku melalui aplikasi MUZZ.
"Pada hari kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di Apartemen The Mansion Bougenville. Pelaku kemudian memaksa korban untuk masuk ke kamar apartemennya dan melakukan kekerasan seksual," ujar Binsar dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 15 Oktober 2023.
Korban, kata Binsar, sempat mencoba melawan, namun pelaku mengancam akan kembali memperkosanya jika korban tidak menuruti perintahnya. Korban kemudian menghubungi ibunya dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi melalui program layanan polisi 110," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat. Tim Reskrim Polsek Pademangan berkoordinasi dengan pengurus apartemen untuk mencari keberadaan korban dan pelaku.
"Tidak lama kemudian, tim berhasil menemukan pelaku dan korban di unit apartemen pelaku. Pelaku dan korban kemudian dibawa ke Polsek Pademangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Binsar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 6 huruf a dan b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.