Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tangkap Sadikin Rusli
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Sadikin Rusli (SR) tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 -2022.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penangkapan terhadap SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupi BTS 4G Kominfo," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya Minggu, 15 Oktober 2023.
Menurut Ketut, Sadikin ditangkap di kediamannya di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," tuturnya.
Ketut berujar, Sadikin diduga telah menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Ketut menyebut terdakwa kasus BTS yang memberi uang itu yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP, " kata Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, Sadikin bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober sampai 3 Oktober 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023," ungkapnya.
Ketut menambahkan, Sadikin diduga melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.