Prabowo Subianto Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Projo

Laporan: Martahan Sohuturon
Minggu, 15 Oktober 2023 | 00:04 WIB
Projo Deklarasi dukung Prabowo Subianto Presiden 2024 (Ashar/SinPo.id)
Projo Deklarasi dukung Prabowo Subianto Presiden 2024 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto diangkat menjadi anggota kehormatan relawan Pro Jokowi (Projo). Pengangkatan itu dilakukan di kediaman Prabowo di Jakarta pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Status anggota kehormatan tersebut diberikan oleh Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang ditandai dengan penyerahan jaket keanggotaan Projo kepada Prabowo usai kelompok relawan itu mendeklarasikan dukungan mereka kepada bacapres Koalisi Indonesia Maju tersebut.

“Ini sebuah kehormatan besar bagi saya,” ujar Prabowo.

Dia mengatakan bahwa dirinya menerima kepercayaan dan dukungan dari Projo sebagai suatu motivasi untuk terus berbakti kepada nusa dan bangsa.

"Kepercayaan yang saudara-saudara berikan kepada saya akan saya terima sebagai amanah dan penugasan mulia untuk berbakti kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Prabowo pun berterima kasih atas dukungan dan status keanggotaan yang diberikan kepadanya.

"Terima kasih Projo atas kepercayaannya kepada saya untuk meneruskan perjuangan Pak Jokowi,” katanya.

Projo mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo sebagai calon presiden (capres) 2024..

“Projo sepakat untuk mendukung Bapak Prabowo Subianto sebagai calon presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang,” ucap Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi.

KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI